Mengapa Perlu Sistem SKS?
- Alasan Yuridis tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
- Alasan Pedagogis-Logis
Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami.
Apa itu Sistem SKS?
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggara an program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :
- Mata Pelajaran Umum
- Mata Pelajaran Wajib
- Mata Pelajaran Pilihan
Muatan Lokal yang disediakan adalah :
- Pendidikan Lingkungan Hidup
- Sinematografi
- Robotik
Kegiatan pengembangan diri terbagi :
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Layanan bimbingan konseling
- Kegiatan pembiasaan
Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?
1. Sistem Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi
- Kegiatan tatap muka
- Kegiatan tugas terstruktur
- Kegiatan tugas mandiri
1. SKS diartikan sebagai :
a. 1 jam pelajaran tatap muka terjadwal
b. 1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal
c. 1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal
Strategi pembelajaran dengan system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti.
2. Sistem Penilaian
- Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%
- Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.
- Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.
- Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.
- Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment.
3. Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran
- Penetapan Beban Belajar
a) Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS - b) Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.
4. Pemilihan Mata Pelajaran
- Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.
- Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.
- Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.
- Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program
- Peminatan pilihan program IPA mensyaratkan nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran Fisika 1, Kimia1, Biologi1, minimal 75% sedangkan peminatan program IPS mensyaratkan nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran Ekonomi 1, Sosiologi 1, Geografi 1 minimal 75%. Batas akhir klasifikasi peserta didik ke dalam program IPA atau program IPS sampai akhir semester 2.
5. Pedoman Kelulusan
- Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.
- 90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.
- Memiliki sikap baik
- Lulus Ujian sekolah
- Lulus Ujian Nasional
- Sejak Kapan SKS Dilaksanakan?
Mengacu pada rencana jangka menengah, rencana penyelenggaraan 5 tahun merupakan kurun waktu bagi r-SMABI untuk menjadi Sekolah yang mandiri, dengan target sebagai berikut. - Tahun Pertama : adanya kelas rintisan bertaraf internasional.
- Tahun ke dua : menggunakan strategi moving class.
- Tahun ke tiga : rintisan Sistem SKS tahun pertama.
- Tahun ke empat : rintisan Sistem SKS tahun kedua.
- Tahun ke lima : rintisan Sistem SKS tahun ketiga
Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS
- Tidak ada kenaikan kelas.
- Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
- Peserta didik akan didampingi oleh Penasehat Akademik selama menempuh pendidikan.